www.sambimatika.my.id - Aturan terbaru yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK dalam situasi normal adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK untuk dipedomani oleh semua jenjang pendidikan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut kami sampaikan salinan Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD Jenjang Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK.
Akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat dan untuk meningkatkan kualitas website ini kami sangat berharap kepada semua rekan-rekan pembaca untuk meningalkan komentar di kolom komentar dibawah. Terimakasih dan salam sukses 😀
Post a Comment
Terimakasih untuk anda telah berkomentar di postingan ini