Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran


Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 tahun 2022 adalah peraturan yang mengubah Keputusan Menteri sebelumnya Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran¹. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta menyesuaikan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

Perubahan yang dilakukan antara lain adalah:

  • Menambahkan ketentuan tentang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagai salah satu kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan oleh peserta didik untuk mengembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
  • Mengubah ketentuan tentang beban kerja guru bersertifikat pendidik, yaitu minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk guru kelas dan minimal 20 jam tatap muka per minggu untuk guru mata pelajaran.
  • Mengubah ketentuan tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, yaitu guru yang mengajar di luar bidang studi atau mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan permohonan penataan linieritas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri ini merupakan langkah positif untuk memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan adanya Projek P5, peserta didik dapat mengeksplorasi potensi diri mereka dan mengembangkan karakter Pancasila. Dengan adanya penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru, guru dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan mereka. Namun, Keputusan Menteri ini juga perlu diikuti dengan dukungan sarana dan prasarana, bantuan teknis, dan supervisi yang memadai dari pemerintah dan pihak terkait agar dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Untuk dokumen lengkap dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262 tahun 2022 dapat dilihat berikut ini :

Post a Comment

Terimakasih untuk anda telah berkomentar di postingan ini

Previous Post Next Post